Hukum  

Pendiri Indah Mulia Bersama (IMB) Berhentikan Ketum DPP

Pendiri Indah Mulia Bersama (IMB) Berhentikan Ketum DPP
Mantan Ketum IMB (Soni K)

Imbnews – Pendiri Organisasi Indah Mulia Bersama (IMB) memberhentikan Ketua Umum (Ketum) IMB terhitung sejak dikeluarkan surat ini. Rabu (11/01/2026).

Adapun surat keputusan tersebut sebagai berikut :

Pendiri Indah Mulia Bersama (IMB) Berhentikan Ketum DPP
SK Pemberhentian Ketum IMB

SURAT K E P U T U S A N PENGURUS PUSAT

PERKUMPULAN INDAH MULIA BERSAMA (IMB)

No : SK.PP IMB/007/I/2026

TENTANG PEMBERHENTIAN KETUA UMUM

DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN INDAH MULIA BERSAMA (IMB) PERIODE 2025 – 2030

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PENGURUS PUSAT PERKUMPULAN INDAH MULIA BERSAMA

Menimbang : 1. Bahwa Rapat Rapat Dewan Pendiri Pengurus Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama

(IMB) tanggal, 19 Januari 2026, dengan mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut :

a. Ketua Umum DPP Perkumpulan Indah Mulia Bersama tidak punya keseriusan untuk mengelola/menjalankan roda organisasi IMB.

b. Ketua Umum DPP Perkumpulan Indah Mulia Bersama telah melakukan pelanggaran

terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMB.

2. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut, perlu dilakukan Pemberhentian Ketua Umum

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Periode 2025 – 2030.

3. Bahwa Pemberhentian tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pendiri

Pengurus Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB)

Mengingat : a. Anggaran Dasar Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB). Bab XI Pasal 18 ayat 1 (a), ayat 2 (a),

Pasal 19 ayat 1.

b. Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Indah Mulia (IMB) Bab VII Pasal 21

Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Pendiri Pengurus Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB), pada tanggal 19 Januari 2026

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MEMUTUSKAN  Menetapkan

PERTAMA :Mencabut Surat Keputusan Dewan Pendiri Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Nomor :

No : SK.PP IMB/005/V/2025tanggal, 11 Mei 2025 tentang Pengangkatan Ketua Umum Dewan

Pimpinan Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Periode 2025– 2030.

KEDUA : Memberhentikan saudara SONNY KURNIAWAN Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan

Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Periode 2025 – 2030.

KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila dikemudian hari ternyata terdapat

kekeliruan, Surat Keputusan ini dapat diubah/ditambah/diperbaiki.

KELIMA : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebgaimana mestinya.

Ditetapkan di : J a k a rt a 20 Januari 2026

Menurut Ir.Menig Pendiri IMB salah satu alasan diberhentikannya karena Sony Kurniawan ketum IMB tidak ada tanggungjawabnya dan dinilai tidak ada kejujuran dalam berorganisasi. /Red

Pendiri Indah Mulia Bersama (IMB) Berhentikan Ketum DPP
Mantan Ketum IMB (Soni K)
banner 728x90
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *