Imbnews – Pendiri Organisasi Indah Mulia Bersama (IMB) memberhentikan Ketua Umum (Ketum) IMB terhitung sejak dikeluarkan surat ini. Rabu (11/01/2026).
Adapun surat keputusan tersebut sebagai berikut :

SURAT K E P U T U S A N PENGURUS PUSAT
PERKUMPULAN INDAH MULIA BERSAMA (IMB)
No : SK.PP IMB/007/I/2026
TENTANG PEMBERHENTIAN KETUA UMUM
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN INDAH MULIA BERSAMA (IMB) PERIODE 2025 – 2030
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENGURUS PUSAT PERKUMPULAN INDAH MULIA BERSAMA
Menimbang : 1. Bahwa Rapat Rapat Dewan Pendiri Pengurus Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama
(IMB) tanggal, 19 Januari 2026, dengan mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut :
a. Ketua Umum DPP Perkumpulan Indah Mulia Bersama tidak punya keseriusan untuk mengelola/menjalankan roda organisasi IMB.
b. Ketua Umum DPP Perkumpulan Indah Mulia Bersama telah melakukan pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMB.
2. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut, perlu dilakukan Pemberhentian Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Periode 2025 – 2030.
3. Bahwa Pemberhentian tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pendiri
Pengurus Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB)
Mengingat : a. Anggaran Dasar Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB). Bab XI Pasal 18 ayat 1 (a), ayat 2 (a),
Pasal 19 ayat 1.
b. Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Indah Mulia (IMB) Bab VII Pasal 21
Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Pendiri Pengurus Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB), pada tanggal 19 Januari 2026
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MEMUTUSKAN Menetapkan
PERTAMA :Mencabut Surat Keputusan Dewan Pendiri Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Nomor :
No : SK.PP IMB/005/V/2025tanggal, 11 Mei 2025 tentang Pengangkatan Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Periode 2025– 2030.
KEDUA : Memberhentikan saudara SONNY KURNIAWAN Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Perkumpulan Indah Mulia Bersama (IMB) Periode 2025 – 2030.
KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, Surat Keputusan ini dapat diubah/ditambah/diperbaiki.
KELIMA : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebgaimana mestinya.
Ditetapkan di : J a k a rt a 20 Januari 2026
Menurut Ir.Menig Pendiri IMB salah satu alasan diberhentikannya karena Sony Kurniawan ketum IMB tidak ada tanggungjawabnya dan dinilai tidak ada kejujuran dalam berorganisasi. /Red










