Indahmuliabersama.com / Sekolah SMPN 6 Batam di Jl. Laksamana Bintan, Kelurahan Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sungai Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau Diduga Kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Juga Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dinilai tidak transparan. Kepala Sekolah (Kepsek) ataupun bendahara Sekolah diduga lakukan Penyelewengan Dana BOS.
Sebelumnya Kepsek Kepsek Wagiyem melalui Bendahara sekolah SMPN 6 sudah menerima surat konfirmasi dan klarifikasi Dana BOS T.A 2024 tahap 1 dan 2. Sudah hampir 3 (tiga) bulan, surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak sekolah sehingga patut diduga adanya penyelewengan dana BOS tersebut.
Data yang dimiliki oleh Redaksi ini bahwa pada Tanggal Tanggal 26 Januari 2024 Dana BOS tersebut telah disalurkan ke sekolah sebesar Rp Rp 824.840.000 dengan Jumlah Siswa Penerima 1213
Adapun Rincian Penggunaan Dana BOS Tahap pertama yang harus dipublikasikan oleh pihak sekolah sebagai berikut :
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.450.000
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 1.359.750
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 32.813.500
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 125.311.775
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.720.000
Langganan daya dan jasa Rp 86.231.194
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 137.843.750
Penyediaan alat multimedia pembelajaranvRp 30.992.000
Pembayaran honor Rp 128.100.000
Sehingga Total Dana yang dikeluarkan sebesar Rp 557.821.969
TA 2024 tahap kedua :
Tersalur Sebesar : Rp 729.043.450
Tanggal Pencairan : 09 Agustus 2024
Jumlah Siswa Penerima : 1213
Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 69.483.600
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 88.742.757
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 4.080.000
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 161.578.715
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 23.927.000
Langganan daya dan jasa Rp 98.101.827
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 375.055.978
Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 88.161.738
Pembayaran honor Rp 128.100.000
Dengan Total Dana Rp 1.038.731.615
Diminta kepada Dinas Pendidikan Kota Batam, inspektorat, BPK dan pihak berwengan untuk mengaudit dana BOS tersebut karena diduga adanya Penyelewengan. Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum menerima klarifikasi resmi dari pihak sekolah, dan selanjutkan akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait . /Arm

































